"Bitcoin ini nilainya dapat berubah-ubah, bisa naik bisa turun. Dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin dengan melihat landasan hukum penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan Bitcoin tersebut," kata Difi.
Sekadar diketahui, selama ini segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Untuk Bitcoin belum terdapat permintaan sebagai alat pembayaran.
"Prinsipnya, uang itu harus ada back-up jaminannya dan juga harus ada dasar hukumnya untuk melindungi nasabah. Bitcoin ini sifatnya universal, tidak seperti uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu, jadi kalau ada apa-apa harus jelas penanggung jawabnya dan tentunya pengawasnya juga harus ada," ujarnya.
Berdasarkan penelitian sementara BI, telah ditemukan setidaknya dua merchant di luar Jawa yang menyediakan fasilitas pembayaran dengan menggunakan bitcoin.
"Sejauh ini Bank Indonesia baru menemukan dua merchant (di luar Jawa) yang sudah menawarkan penggunaan Bitcoin. Namun BI belum tahu berapa nilai transaksi Bitcoin di Indonesia," ungkapnya.
Mungkin yang dimaksud oleh BI adalah Artabit dan situs Bitcoin Indonesia. Artabit adalah salah satunya, sebuah startup yang menawarkan Bitcoin sebagai media pembayaran untuk e-commerce. Sementara situs Bitcoin Indonesia coba menawarkan kemudahan bagi konsumen dalam negeri untuk membeli dan menjual Bitcoin.
Untuk diketahui, beberapa kelebihan Bitcoin jika dibandingkan dengan alat pembayaran digital lainnya adalah transaksi tidak lagi membutuhkan identitas diri. Penjual dan pembeli hanya disyaratkan memiliki identitas dompet digital sehingga hal itu jauh lebih privat ketimbang menggunakan kartu kredit.
Namun, masalah volatilitas yang masih tinggi merupakan momok menyimpan alat bayar ini. Kurs dari Bitcoin ini sangat bergejolak. Dalam hitungan menit, kurs dari Bitcoin ini kerap naik dan turun.
inet.detik.com/read/2013/12/12/092953/2439623/319/7/bitcoin-e-money-yang-bikin-geger-dua-dunia - Tanggal 18 November 2013, digelar sidang dengar pendapat di pengadilan Amerika Serikat, dimana mereka ingin melihat sejauh mana manfaat dari jaringan mata uang digital seperti Bitcoin ini.
Memang belum ada indikasi jelas, namun di sidang tersebut dikatakan bahwa pembayaran alternatif ini bisa memberikan manfaat nyata bagi sistem keuangan namun bisa juga menjadi jalan baru untuk pencucian uang.
Sidang senat ini adalah alarm yang jelas dari keinginan pemerintah untuk bergulat dengan konsekuensi dari pertumbuhan Bitcoin. Dan bisa menjadi pengakuan cara lain untuk bertransaksi.
Di Indonesia sendiri, Bitcoin juga mulai ramai dibahas di semua sektor keuangan. Mulai dari Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, hingga penggiat bisnis telematika. Bahkan, orang-orang Indonesia ada juga yang telah lama ikut berburu Bitcoin.
inet.detik.com/read/2013/12/12/092953/2439623/319/6/bitcoin-e-money-yang-bikin-geger-dua-dunia
Seperti halnya mata uang di dunia nyata, ada nilai Bitcoin bila ditukarkan dengan kurs mata uang dolar, misalnya.
Kurs dari Bitcoin ini sangat bergejolak. Dalam hitungan menit, kurs dari Bitcoin ini kerap naik dan turun. 1 Bitcoin (BTC) setara dengan USD 971 atau setara dengan Rp 9,7 juta. Selang setengah jam kemudian, 1 BTC menjadi USD 960 atau Rp 9,6 juta.
CNBC pun menulis, 1 BTC pernah mencapai nilai tertingginya di USD 1.200 pekan lalu sebelum bergerak di USD 915 secara rata-rata pekan ini.
Nilai perputarannya pun tak main-main, popularitas mata uang dunia maya atau virtual currency, Bitcoin, sedang menanjak. Kini ada sekitar Rp 70 triliun senilai Bitcoin yang beredar di seluruh dunia.
Hal itu terungkap dalam konferensi para pengguna Bitcoin yang digelar Selasa kemarin waktu setempat di Las Vegas. Sekitar 600 penggemar mata uang dunia maya ini berkumpul untuk memutuskan masa depan Bitcoin.
Beberapa dari mereka ada yang kaya mendadak gara-gara nilai tukarnya yang naik dengan cepat. Padahal mata uang ini masih belum lama muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar